Thursday, February 23, 2012
   
Text Size

EDARAN 02 Januari 2012

EDARAN
Nomor : 748/D-STMIK/I/2012


Berdasarkan Kalender Akademik 2011/2012, bahwa untuk menyelesaikan perkuliahan harus mempertahankan Skripsi dan Tugas Akhir di depan Dewan Penguji. Berkaitan dengan hal tersebut, Peserta Ujian Skripsi dan Tugas Akhir wajib Menyelesaikan seluruh Administrasi Akademik dan Keuangan, serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

A.    Sidang Skripsi (Teknik Informatika dan Sistem Informasi)
1.    Sudah lulus semua matakuliah dengan IPK minimal 2,25;
2.    Telah memiliki sertifikat mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM);
3.    Telah disetujui oleh Dosen Pembimbing;
4.    Mengisi formulir sidang Skripsi (Pendaftaran) paling lambat 18 Januari 2012;
5.    Bagi yang dinyatakan Tidak Lulus, maka harus mengontrak ulang matakuliah Skripsi di tahun akademik berikutnya.

B.    Sidang Tugas Akhir (Manajemen Informatika)
1.    Sudah lulus semua matakuliah dengan IPK minimal 2,25;
2.    Telah memiliki sertifikat mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM);
3.    Telah disetujui oleh Dosen Pembimbing;
4.    Mengisi formulir sidang Tugas Akhir (Pendaftaran) paling lambat 18 Januari 2012;
5.    Bagi yang dinyatakan Tidak Lulus, maka harus mengontrak ulang matakuliah Tugas Akhir di tahun akademik berikutnya.

C.    Sidang Skripsi/Tugas Akhir dilaksanakan pada 20 Januari 2012.

Demikian untuk dilaksanakan dan diperhatikan sebagaimana mestinya.

Sumedang, 2 Januari 2012
Ketua,



Dady Mulyadi, Drs.,M.M.