Thursday, February 23, 2012
   
Text Size

Informasi Pendaftaran

PENERIMAAN MAHASISWA BARU DAN PENDAFTARAN

 

 Dalam rangka penerimaan mahasiswa baru, STMIK Sumedang melakukan cara atau jalur, baik untuk Program Dilpoma maupun Program Sarjana dengan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Seleksi ini dilakukan melalui ujian secara komputerisasi dengan tujuan untuk menjaring calon mahasiswa yang berpotensi untuk meningkatkan kemampuan dan kterampilannya.

 

2.1  MAHASISWA BARU

 Penerimaan mahasiswa baru (lulusan SLTA) diatur melalui sistem ujian masuk dalam bentuk ujian secara komputerisasi dan atau tulis saringan. Materi ujian adalah matematika dan kemampuan khusus, dengan memperhatikan persyaratan jurusan SLTA di atas.

 2.1.1Ketentuan Pendaftaran

a.        Membeli formulir pendaftaran

b.        Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan atau online melalui www.stmik-sumedang.ac.id.

c.        Calon dapat memilih 3 (tiga) program studi yang telah tersedia, pilihan tidak boleh dua jenjang pendidikan.

d.        Setelah formulir pendaftaran diisi lengkap dengan melampirkan persyaratan :

     Pas foto 3 x 4 : 4 buah (berwarna)

     Pas foto 2 x 3 : 4 buah (berwarna)

     Fotocopy ijazah SLTA yang dilegalisir/Fotocopy sebanyak 3 lembar

     Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar

     Fotocopy KTP 1 lembar

     Surat izin dari atasan bagi yang sudah bekerja

∆ Calon mendapat kartu peserta ujian seleksi.

 2.1.2Nomor Pokok Mahasiswa

Pengkodean Nomor Pokok (NPM) terdiri dari 9 (sembilan) karakter, contoh:

A1.0900100 : Artinya  Kode  Program   Studi,   Tahun   Angkatan,  Status,

Nomor Urut.

Kode Program Studi                 : karakter pertama dan kedua

Tahun Masuk                                 : karakter ketiga dan keempat

Status                                                 : karakter kelima

Nomor Urut                                   : karakter enam sampai sembilan

 

2.2  MAHASISWA PINDAHAN DAN LANJUTAN

 2.2.1Persyaratan Calon Mahasiswa Pindahan

a.        Fotocopi KHS tiap semester sebanyak 1 (satu) lembar

b.        Surat Keterangan Pindah dari PT asal

 2.2.2Persyaratan Calon Mahasiswa Lanjutan

a.        Fotokopi ijazah D3 (dilegalisir) sebanyak 3 (tiga) lembar

b.        Fotokopi Tranksrip Nilai (dilegalisir) sebanyak 3 (tiga) lembar

 2.2.3Konversi/Penyetaraan Nilai

Transkrip yang telah dilegalisir asli dari Perguruan Tinggi asal, oleh Ketua Program Studi, akan dikonversi/setarakan sesuai dengan mata kuliah yang ada dikurikulum program studi STMIK Sumedang dan diterbitkan oleh Ketua Program Studi yang bersangkutan dan di setujui oleh Pembantu Ketua I/Ketua STMIK Sumedang .

Pengakuan Kredit sks dilakukan berdasarkan kesetaraan/konversi murni permata kuliah dan secara fleksibel. Pengakuan secara fleksibel yang dimaksud, yaitu :

a.        Perbedaan plus minus 1 sks atas mata kuliah yang disetarakan/ konversi diberlakukan di seluruh program studi.

b.        Nilai D dari Perguruan Tinggi asal, dapat merupakan Bonus dan maksimal 2 (dua) mata kuliah.

c.        Batas waktu komplain penyetaraan konversi paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal penerimaan.

2.3                 REGISTRASI MAHASISWA

 2.3.1Mahasiswa Baru

         Mahasiswa Baru yang diterima di STMIK Sumedang, selanjutnya untuk segera daftar ulang dengan melakukan pembayaran kewajiban keuangan dengan perincian sebagai berikut :

     Biaya Kuliah Varibel; jumlah mata kuliah pada semester satu X biaya mata kuliah per SKS (sudah termasuk Biaya Ujian Tengah Semester (UTS) & Akhir Semester (UAS).

     Biaya Uang Bangunan; sebesar yang telah ditetapkan.

     Biaya Kuliah Tetap (SPP); sebesar yang ditetapkan.

     Biaya Jaket Almamater & Kartu Tanda Mahasiswa; sebesar yang ditetapkan.

          Pembayaran biaya tersebut di atas di lakukan melalui bank yang telah ditetapkan STMIK Sumedang. Selanjutnya, bukti pembayaran dari bank diserahkan pada bagian Keuangan untuk mendapatkan bukti pembayaran dari STMIK Sumedang, bukti pembayaran tersebut tidak boleh hilang dan tidak dapat diuangkan kembali.

 2.3.2Mahasiswa Pindahan dan Lanjutan

a.        Membayar biaya kuliah dengan jumlah yang telah ditentukan melalui bank yang telah ditunjuk oleh STMIK Sumedang.

b.        Bukti pembayaran dari bank di serahkan ke bagian keuangan/Puket II.

c.        Setelah syarat-syarat dilengkapi, selanjutnya mahasiswa yang bersangkutan :

     Mendapatkan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)

     Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Akademik dan Kemahasiswaan (DPAK)/Ketua Program Studi.

     Setelah mendapat persetujuan dari DPAK dan Ketua Program Studi KRS sudah dapat diinputkan pada program SIAP yang terdapat pada STMIK Sumedang.

 2.3.3Mahasiswa Lama dan Cuti

a.        Membayar biaya kuliah melalui bank yang ditunjuk oleh STMIK Sumedang.

b.        Bukti pembayaran dari bank diserahkan ke bagian keuangan/BAUM

c.        Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Akademik dan Kemahasiswaan (DPAK)/Ketua Program Studi.

d.        Menginputkan KRS pada program SIAP yang terdapat pada STMIK Sumedang.

e.        Khusus mahasiswa yang cuti pada semester sebelumnya melampirkan surat keterangan Cuti pada semester sebelumnya.

           Setiap awal semester setiap mahasiswa diwajibkan untuk mengisi Kartu Rencana Studi (KRS). Pengisian KRS diinputkan ke program SIAP STMIK Sumedang melalui komputer yang telah disediakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Untuk semester satu (1) banyaknya beban SKS yang diambil telah ditetapkan (paket) oleh Sekolah Tinggi. Semua penginputkan KRS ke dalam program SIAP dilakukan oleh mahasiswa sendiri ke komputer. Untuk semester berikutnya banyaknya beban SKS yang dapat diambil ditentukan oleh hasil studi (Kartu Hasil Studi/KHS) pada semester sebelumnya.

           Didalam pengisian KRS, mahasiswa diwajibkan berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik dan Kemahasiswaan (DPAK) masing-masing. KRS yang telah diisi serta ditandatangani oleh DPAK diserahkan ke Ketua Program Studi masing-masing untuk ditandatangani.